Surat Kepemilikan Property

  1. SHM (Sertifikat Hak Milik): tidak ada batas waktu, berlaku untuk WNI, tidak berlaku untuk PT, perkecualian untuk Bank BUMN dan yayasan untuk tempat ibadah.
  2. HGB (Hak Guna Bangunan): berlaku selama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun.Berlaku untuk WNI dan badan hukum di Indonesia. Digunakan ntuk tanah Negara, dan tanah hak milik yang akan dijual ke PT karena PT hanya boleh memiliki property dengan status HGB.
  3. HGU (Hak Guna Usaha): digunakan untuk bisnis atau usaha:pertanian, perkebunan, perikanan.Digunakan untuk individu, luas tanah minimal 5 Ha dan maksimal 25 Ha. Berlaku untuk WNI dan badan hukum di Indonesia. Masa berlaku 35 tahun, dan bisa diperpanjang 25 tahun
  4. HP (Hak Pakai):untuk tanah Negara, masa berlaku 25 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.
  5. HPL (Hak Pengelolaan), berlaku untuk pemda, BUMN dan BUMD, tidak ada jangka waktu, bisa dipake untuk tanah pertanian dan non pertanian.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>