Pajak dalam transaksi property

  1. BPHTB (Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan), besarnya 5 % dari total harga beli setelah dikurangi dengan factor tidak kena pajak yang biasanya sebesar 40 atau 60 juta. Biaya ini dikenakan kepada pembeli dan dibayar saat peralihan hak / AJB di PPAT / notaries. DIbayar melalui bank yg ditunjuk dan dilaporkan ke KPP setempat.
  2. PPh Final (Pajak Penghasilan Final), besarnya 5 % dari nilai transaksi tetapi tdk dikenai factor pengurang tidak kena pajak. Pajak ini dikenakan kepada penjual perorangan. Sedang perusahaan atau pemegang HGB dikenakan pajak lain. Pajak ini dikenakan saat peralihan hak/AJB di PPAT/notaries dan melalui bank yg ditunjuk serta dilaporkan ke KPP setempat.
  3. Pajak Pertambahan Nilai  (PPN), dikenakan kepada pembeli dan dipungut oleh penjual yang berbentuk perusahaan atau peorangan yang termasuk PKP (Pengusaha Kena Pajak). Besarnya sebesar 10 % dari harga jual.
  4. Pajak Penjuakan Barang Newah (PPn BM), dikenakan kepada pembeli dan dipungut oleh penjual, khususnya untuk transaksi barang mewah seperti rumah mewah, aparemen mewah. Rumah mewah diartikan sebagai rumah dengan luas bangunan lebih besar atau sama dengan 350 meter persegi. Atau harga bangunannya  lebih besar atau sama dengan 3 juta per meter persegi.sedangkan untuk apartmen adalah lebih besar atau sama dengan 150 meter persegi atau harga bangunanya lebih besar atau sama dengan 4 uta permeter persegi.Besarnya PPnBM adalah 20 % dari harga transaksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>